PANGKEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan penertiban alat peraga di beberapa titik yang ada di wilayah Kabupaten Pangkep (Selasa, 24/09/2024).
Sebagai upaya pencegahan kampanye di luar jadwal pasca penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan pada Pemilihan tahun 2024,
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam menyampaikan tujuan digelarnya penertiban tersebut untuk memastikan tidak ada pihak yang di soal karena melakukan kampanye di luar jadwal pasca penetapan pasangan calon.
“Pasca penetapan pasangan calon, seharusnya tidak ada lagi kampanye, sebelum memasuki tahapan kampanye” ujar Samsir.
Baca juga:
Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi
|
“Berdasarkan itu, kami meminta kepada Pemda melalui Satpol PP untuk berupaya membantu melakukan penertiban, karena ini juga berdasarkan penegakan peraturan daerah, dan kita tidak mau ada orang yang disoal karena dianggap kampanye di luar jadwal” tambahnya.
Dalam melakukan penertiban alat peraga, Satpol PP di dampingi langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pangkep dan personel Polres Pangkep.
Penertiban yang digelar oleh Satpol PP dan Bawaslu dilakukan di wilayah poros Makassar – Pare Pare, mulai dari perbatasan Kalibone (Maros-Pangkep) hingga di wilayah Perbatasan Mandalle (Pangkep - Barru).
Sementara itu, penertiban dan pembersihan alat peraga juga dilakukan secara serentak oleh jajaran pengawas pemilu di beberapa wilayah, baik di wilayah daratan maupun wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep.( Herman Djide)