Pilkada 27 November 2024, Bawaslu Pangkep Akan Rekrut 557 Pengawas TPS

    Pilkada 27 November 2024, Bawaslu Pangkep Akan Rekrut 557 Pengawas TPS
    Pilkada 27 November 2024, Bawaslu Pangkep Akan Rekrut 557 Pengawas TPS

    PANGKEP - Menjelang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serentak pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

    Hal tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam mengungkapkan, pihaknya akan merekrut 557 (lima ratus lima puluh tujuh) PTPS pada pemilihan kali ini.

    “Kami akan merekrut setidaknya 557 pengawas TPS, yang akan bertugas di setiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep pada pemilihan serentak tahun 2024” ungkap Samsir (Kamis, 12/09/2024).

    Ia berharap, PTPS yang terpilih nantinya adalah orang – orang yang memiliki integritas yang baik.

    “Semoga mereka (PTPS) yang terpilih nantinya adalah mereka yang memiliki integritas yang baik” terangnya.

    Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.

    Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon PTPS :

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

    6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

    7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

    10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

    11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

    12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

    13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

    15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

    Sebagai informasi, Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di masing – masing wilayah Sekretariat Panwaslu Kecamatan dimulai pada tanggal 12 s/d 28 September 2024, untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada media sosial Bawaslu Kabupaten Pangkep atau dapat mengunjungi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat di wilayah anda.( Herman Djide)

    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pangkep Gelar Press Release, Kasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami