PANGKEP - Menjelang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serentak pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam mengungkapkan, pihaknya akan merekrut 557 (lima ratus lima puluh tujuh) PTPS pada pemilihan kali ini.
“Kami akan merekrut setidaknya 557 pengawas TPS, yang akan bertugas di setiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep pada pemilihan serentak tahun 2024” ungkap Samsir (Kamis, 12/09/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: PKS Diantara Anies dan Istana
|
Ia berharap, PTPS yang terpilih nantinya adalah orang – orang yang memiliki integritas yang baik.
“Semoga mereka (PTPS) yang terpilih nantinya adalah mereka yang memiliki integritas yang baik” terangnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon PTPS :
Baca juga:
Tony Rosyid: MK Gak Bakal Kontra Penguasa
|
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies-Kaesang Paslon Tunggal?
|
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Sebagai informasi, Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di masing – masing wilayah Sekretariat Panwaslu Kecamatan dimulai pada tanggal 12 s/d 28 September 2024, untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada media sosial Bawaslu Kabupaten Pangkep atau dapat mengunjungi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat di wilayah anda.( Herman Djide)